Di Garut, 270 Penderita "Gangguan-Jiwa" Bisa Ikut Nyoblos Pilpres Nanti
Walaupun masih ada perdebatan di masyarakat mengenai boleh tidaknya orang dengan gangguan jiwa masuk dalam Kumpulan Pemilih Tetap (DPT), tetapi hal ini masih jalan terus.
Dari penjelasan yang didapat, Komisi Pemilihan Umum Garut, Jawa Barat menulis ada 270 orang dengan gangguan jiwa yang masuk DPT.
Ini dengan kata lain mereka bakal berpartisipasi, ambil bagian guna Pileg dan Pilpres, 17 April mendatang.
“Jadi bukan orang tak waras yang terdapat di jalanan, namun masyarakat yang merasakan gangguan jiwa dan memiliki NIK (nomor induk Kependudukan) serta tercatat di Disdukcapil,” ujar Komisioner KPU Garut divisi perencanaan dan data, Dindin A Zaenudin di kantornya, Jumat (08/02).
Menurutnya, ratusan penduduk Garut dengan kategori penyandang cacat keterbelakangan mental atau tuna grahita ini, dapat menjadi unsur pemilih aktif, dengan membawa surat penjelasan dari dokter jiwa, untuk mengalirkan hak pilihnya.
“Kalau terdapat surat dari dokter jiwa, dipastikan orang tersebut dalam suasana sembuh (normal),” ujar dia menambahkan.
Dilansir dari liputan6, menurut pengumpulan sistem data pemilih atau sidalih, ditemuaknsekitar 2.609 orang dengan disabilitas. Rinciannya, tuna daksa sejumlah 635 orang, tuna netra 495 orang, tuna rungu dan wicara 534 orang.
Kemudian tuna grahita sejumlah 270 orang, serta disabilitas lainnya berjumlah 656 orang. “Nah guna orang tak waras itu masuk dalam katagori tuna grahita yang jumlahnya 270 orang,” ujar dia.
Dalam prakteknya, semua pemilih tuna grahit tersebut tersebar nyaris di semua kecamatan di Garut. Sedangkan tentang rincian tiap kecamatan, ia menyatakan belum menghitung secara detail.
“Kalau jumlahnya segitu (270), tersebut hasil plenokan dan telah dimasukan pada Sidalih (Sistem data pemilih) juga,” kata dia.
Ihawal terdapat tidaknya pendampingan untuk mereka ketika pencoblosan, lembaganya belum menerima surat edaran dari KPU pusat berhubungan masalah ini.
“Kalau nanti terdapat surat edarannya, kami bakal menyiapkan (pendamping). Tetapi untuk ketika ini belum terdapat aturan berhubungan itu,” ujarnya.
Dia menambahkan, guna pileg dan pilres 17 April mendatang, total jumlah DPT Kabupaten Garut menjangkau 1.895.779 orang. Rinciannya sejumlah 963.911 laki-laki, dan wanita 931.868 orang. Angka ini naik selama 94 ribu, dari sebelumnya 1.801.630 orang pada ketika Pilkada Garut 2018 tahun lalu.
“Kenaikan ini di samping adanya pemilih pemula, pun adanya perpindahan warga dari distrik lain ke Garut, tergolong anggota TNI/Polri yang pensiun, sehingga ketika ini masuk DPT,” papar dia.
sumber:manaberita
Comments
Post a Comment